Rabu, 20 April 2011

fonologi

Fonologi adalah ilmu tentang perbendaharaan fonem sebuah bahasa dan distribusinya. Hal-hal yang dibahas dalam fonologi antara lain sebagai berikut.

1. Bunyi Ujaran

Bila kita ditempatkan di tengah-tengah suatu lingkungan masyarakat yang menggunakan suatu bahasa yang tak kita pahami sama sekali, serta mendengar percakapan antar penutur-penutur bahasa itu, maka kita mendapat kesan bahwa apa yang merangsang alat pendengar kita itu merupakan suatu arus-bunyi yang di sana-sini diselingi perhentian sebentar atau lama menurut kebutuhan penuturnya. Baca selanjutnya...

2. Fonetik dan Fonemik

Bagian dari Tatabahasa yang mempelajari bunyi-bunyi bahasa pada umumnya dalam Ilmu Bahasa disebut fonologi.

Fonologi pada umumnya dibagi atas dua bagian yaitu Fonetik dan Fonemik.
Baca selanjutnya...

3. Alat Ucap

Kita tidak akan memahami sebaik-baiknya segala macam bunyi-ujaran bila kita tidak mengetahui sebaik-baiknya tetntang alat ucap yang menghasilkan bunyi-bunyi tersebut. Sebab itu dalam Fonologi dipelajari juga bagian-bagian tubuh yang ada sangkut-pautnya dengan menghasilkan bunyi-ujaran tersebut. Baca selanjutnya...

4. Pita Suara

Di ujung atas laring terdapatlah dua buah pita yang elastis yang disebut pita suara. Letak pita suara itu horizontal. Antara kedua pita suara itu terdapat suatu celah yang disebut glotis. Dalam menghasilkan suatu bunyi, pita suara itu dapat mengambil empat macam sikap yang penting. Baca selanjutnya...

5. Vokal

Bila dalam menghasilkan suatu bunyi-ujaran, udara yang keluar dari paru-paru tidak mendapat halangan sedikit juga, kita mendapat bunyi-ujaran yang disebut vokal . Jenis dan macamnya vokal tidak tergantung dari kuat-lembutnya udara, tetapi tergantung dari beberapa hal berikut... Baca selanjutnya...

6. Konsonan

Bila dalam menghasilkan suatu bunyi-ujaran, udara yang keluar dari paru-paru mendapat halangan, maka terjadilah bunyi yang disebut konsonan. Halangan yang dijumpai udara itu dapat bersifat sebagian yaitu dengan menggeserkan atau mengadukkan arus udara itu. Baca selanjutnya...

7. Perubahan Fonem

Dalam pelaksanaan bunyi-bunyi ujaran, terjadilah pengaruh timbal-balik antara bunyi-bunyi ujaran yang berdekatan. Karena adanya pengaruh timbal-balik itu terjadilah perubahan-perubahan bunyi-ujaran... Baca selanjutnya...

8. Intonasi

Bila kita memperhatikan dengan cermat tutur bicara seseorang, maka arus ujaran (bentuk bahasa) yang sampai ke telinga kita terdengar seperti berombak-ombak. Hal ini terjadi karena bagian-bagian dari arus ujaran itu tidak sama nyaring diucapkan. Ada bagian yang diucapkan lebih keras dan ada bagian yang diucapkan lebih lembut; ada bagian yang diucapkan lebih tinggi dan ada bagian yang lebih rendah; ada bagian yang diucapkan lambat-lambat dan ada bagian yang diucapkan dengan cepat. Di samping itu disana-sini, arus ujaran itu masih dapat diputuskan untuk suatu waktu yang singkat atau secara relatif lebih lama, dengan suara yang meninggi (naik), merata, atau merendah (turun). Keseluruhan dari gejala-gejala ini yang terdapat dalam suatu tutur disebut intonasi. Baca selanjutnya...

9. Ejaan Bahasa Indonesia

Keseluruhan peraturan bagaimana menggambarkan lambang-lambang bunyi-ujaran dan bagaimana inter-relasi antara lambang-lambang itu (pemisahannya, penggabungannya) dalam suatu bahasa disebut ejaan. Baca selanjutnya...

Kamis, 31 Maret 2011

situs edit photo online

Hai sobat, mungkin info ini yang kalian cari, yaitu tempat buat edit foto online yang keren, lucu, gokil, dan gratis. Saya akan mengupas beberapa situs edit foto online yang dapat kita manfaatkan jasanya secara gratis di internet pada artikel ini.

(Btw, Mungkin kamu juga tertarik melihat foto kim bum, foto justin bieber, atau biodata nikita willy silahkan ditekan linknya maka akan terbuka di halaman baru )

Semoga saja daftar situs editing photo online berikut ini cocok dengan selera sobat semuanya. Gak pakai lama, silakan cekidot list situs edit photo online free di bawah ini :
Contoh daftar situs edit foto online yang gratis:
1. Photofunia
Inilah situs favoritku dalam hal mengedit foto. Kita bisa mengedit foto suka-suka di website ini dengan fitur-fitur yang ada. Disediakan banyak bingkai/frame yang dapat dipilih menurut keinginan. Dengannya kita dapat membuat efek seolah-olah foto kita dipasang di sebuah gedung, papan reklame, majalah, botol dan lain-lain. Langsung meluncur ke tkp di photofunia.com saja biar bisa langsung praktek.

2. Faceinhole.
Jujur saya tak pernah memakai jasa situs ini meskipun sebenarnya tak kalah tenar dari photofunia. Katanya, FACEinHOLE menyediakan layanan web yang membuat foto penggunanya dapat menjadi tokoh-tokoh yang disukai. Setelah jadi hasilnya dapat kita posting ke berbagai situs sosial network atau blog semacam friendster, myspace, blogger dan lain-lain. Tertarik? Silakan edit foto online di Faceinhole.com

3. Pizap.
Pizap merupakan salah satu situs edit photo yang paling gokil menurutku. Pilihan frame yang disediakan lucu-lucu.Di situs ini kita bisa edit dan menambah effect, pernak pernik, teks bahkan menambahkan ekspresi wajah. Silakan dibuktikan sendiri di www.pizap.com. Dijamin keren!

4. Picnik
Situs ini menyediakan layanan gratis maupun yang berbayar. Untuk yang versi gratis kita bisa memanfaatkan fitur-fitur seperti tools efek, shapes, fonts, frames dan touch up.Sedang untuk yang premium atau yang berbayar selain dapat menikmati semua fasilitas dari versi gratisan dan bebas iklan, juga dilengkapi dengan tool spesial baru bernama Advanced Editing, koneksi tanpa batas ke semua situs photo sharing favorit, dukungan prioritas, memori foto dan photo histori tanpa batas, serta konten eksklusif dan preview dari fitur-fitur baru. Tak ada salahnya mencoba di www.picnik.com bukan?

5. Pixenate
Situs yang beralamatkan di pixenate.com ini memiliki fitur zooming, enhancing dan cropping, resizing, whitening, red eye, sepia, fun effect dan banyak lagi. Saya tak bisa memberikan review lebih detail lagi karena juga baru tahu kemarin setelah googling dan masih belum sempat mencoba. Silakan dibuktikan sendiri kehebatannya seperti apa? Pixenate.com

6. Festisite.
Dengan menggunakan jasa situs ini kita bisa menaruh wajah kita pada mata uang dari berbagai negara. Selamat mencoba di www.festisite.com

7. Funny pho.to
Menurutku situs ini mirip dengan photofunia hanya dengan template yang berbeda yang lebih lucu. Alamatnya di www.funny.pho.to.com

8. Fakemagazinecover
Ini cocok buat kamu-kamu yang terobsesi untuk menjadi seorang model hehe.. Karena template yang disediakan untuk mengedit foto kamu adalah cover majalah dengan beraneka pilihan. Keren! Silakan dicoba di www.fakemagazinecover.com

9. Makemebabies
Haha.. lucu banget ni situs karena bisa memprediksi wajah bayi yang akan dilahirkan oleh sepasang suami istri. Jika kamu berniat akan memiliki anak tak ada ruginya mengupload foto kamu dan pasangan lalu lihatlah seperti apa wajah bayi yang akan kalian lahirkan nantinya. Coba disini www.makemebabies.com

10. Hairmixer
Ini dia untuk kamu yang doyan ganti model rambut. Sebelum pergi ke salon coba dulu bagaimana penampilanmu jika memakai potongan rambut seperti yang dimiliki para selebriti. Menarik bukan www.hairmixer.com

11. Be Funky
Situs ini memberikan pilihan cukup banyak efek juga. Yang aku sukai salah satunya adalah bisa membuat foto kita tampak seperti kartun hehehe.. Coba deh di BeFunky.

12. FunPhotoBox
Website yang satu ini juga menyediakan layanan editing foto secara online. Untuk menggunakannya ada tiga langkah yaitu pilih efek, upload foto dan kemudian simpan hasilnya . Sangat mudah digunakan. Langsung saja dicoba di FunPhotoBox.

13. Photo505
Begitu masuk ke web ini kalian akan langsung disuguhi dengan banyaknya pilihan theme/bingkai yang mana kalian akan bisa menaruh wajah di foto yang kalian upload menggantikan wajah yang ada di dalam theme. Karena mendukung Face Detection Technology. Silahkan langsung menuju ke TKP di photo505.

14. Dumpr
Silakan ke tkp di sini dumpr.

15.BigHugesLabs Flicker
Bighugelabs

16. Write On It

Welcome on WriteOnIt.
Here you can easily create your photomontage, free cards, magazine cover and other funny jokes for you and your friends.
Start now!

Seperti itulah kata sambutan ketika masuk ke situsnya. Ya, dengan memanfaatkan write on it, kita bisa mengkreasikan photomontage, free cards, magazine cover, dan yang lebih seru kita bisa meletakkan wajah kita di badan seorang selebriti top dunia. Kunjungi write On It.

17. MagMyPic
Kita dapat meletakkan foto kita di cover majalah. Coba MagMyPic.

18. Loonapix
Fitur yang disediakan diantaranya, loonapic effect, photo frames, face effect, calendar wallpaper, create gif. Kunjungi loonapix.

19. Funny Wow
Coba deh ke sini, ini mirip sama photofunia tapi oke juga untuk dicoba. Silahkan menuju ke Funnywow

20.Any Making

Apply a lot of nice and funny photo effects to joke with your friends. AnyMaking online photo fun effects converts your everyday’s pictures into beautiful artworks! Select special fun photo effects, upload your picture and that’s it!

Atau kalau dalam bahasa indonesia kira-kira begini artinya, buatlah banyak efek foto lucu dan keren untuk bercanda dengan temanmu. AnyMaking efek foto online yang lucu mengubah foto sehari-hari kamu menjadi sebuah karya seni yang cantik. Pilihlah efek foto lucu yang special, upload fotomu dan jadilah ! Silahkan klik di sini untuk mulai mencoba layanan gratis AnyMaking.

21.Blingee
Ini juga merupakan salah satu situs edit foto keren yang pantas mendapat 2 jempol. Sangat cocok buat anak gaul seperti kamu-kamu. Pokoknya gothic, gokil, metal, funky, top abis deh. :thumbup: Coba aja di Blingee. Btw, ada yang bertanya di mana bisa edit foto online yang ada kesan magic -nya. Coba aja pakai blingee!

22. Gross Out
Situs edit foto yang ada gambar mata melotot dan yang akan melirik mengikuti arah kursor ini bisa mengedit foto yang kita upload dari komputer atau kita ambil langsung dari webcam. Coba di gross out.

23. Cut My Pic
Situs editing foto online yang ini bisa digunakan untuk memotong (cut) foto dan hasilnya bisa dikirimkan via email ataupun langsung disimpan di PC (personal computer). Klik di sini cutmypic.

24. Foto Flexer
Website edit foto yang satu ini juga bisa kita manfaatkan jasanya secara gratis. Kita bisa mengupload photo dari komputer, ataupun mengedit foto dari photobucket, facebook, myspace, flickr, picasa dan beberapa website foto lainnya secara langsung. Coba saja Fotoflexer.

25. Phxir
Waktu masuk ke situs ini suasananya emang agak serem, karena ada background darahnya. Tapi begitu mengeklik tombol get started kita bisa mulai mengedit photo seperti halnya Foto Flexer, kita pun bisa mengupload dari komputer dari photobucket, facebook, myspace, flickr, picasa, webshots, dsb. Coba di sini Phixr.

26. Blibs
Wah, ini juga salah satu favorit saya. Fitur dan efek yang disediakan cukup banyak dan keren-keren. Serasa photosop online. Coba deh, tapi jangan pusing ya melihat pilihan menunya yang cukup banyak hehe… Klik di sini Blibs.

27. Yx.Keniu.com
Ini mirip photofunia, tapi frame yang disediakan beda dan lebih keren. Tapi, sayang pakai bahasa mandarin jadinya bingung . Kalau mau coba sebaiknya buka situsnya pakai kamus indonesia inggris online aja biar gak puyeng duluan hehe.. Coba saja di sini Yx.keniu.com.

28. Pic Joke
Namanya aja pic joke, pastinya lucu dong hehe.. kita dapat mengubah foto kita menjadi gambar yang lucu dengan layanan ini. Ada banyak sekali pilihan efek yang dikasih. Dan yang lebih enaknya lagi situs ini mendukung bahasa indonesia. Jadi, yang bahasa inggrisnya agak belepotan seperti saya pun bisa menggunakannya tanpa kebingungan. Mau coba? Langsung aja meluncur ke pic joke.

1. Southparkstudios avatar
Layanan ini memungkinkan kita membuat avatar dan bisa memodifikasi style rambut, accessories, baju, celana, dll.disini

2. Tizme
Create your own identity and use it wherever you like! TizMe has integrated support for community sites, instant messengers, and compatible mobile phones.
Untuk mulai menggunakan layanan ini silahkan diklik pada tulisan “click here to create a Tizme”. Selanjutnya kalian bisa memilih mau buat avatar cewek atau cowok.

3. Tektek
Wesite ini juga keren untuk bikin avatar, kita bisa mengedit eyes, hair, mouth, ites, outfits, gender, type avatar normal atau special.(di sini)

Rabu, 30 Maret 2011

mengusap pembalut luka

Dalam hidup seseorang terkadang mengalami musibah atau kecelakaan yang menyebabkan luka atau patah, sehingga ahli medis membungkus luka atau patah tersebut dengan pembalut khusus untuk menjaga dan membantu kesembuhannya. Luka dan patah tersebut bisa terjadi pada anggota-anggota tubuh yang berkaitan dengan thaharah, sementara seorang muslim tetap harus shalat yang menuntutu thaharah, jika pembalut luka tersebut harus dilepas maka hal itu akan sangat menyulitkan, jika dibasuh maka akan membahayakan, lalu apa yang dilakukan?

Inilah yang dimaksud dengan mengusap pembalut luka, jadi yang bersangkutan tetap bersuci; berwudhu atau mandi sesuai dengan kondisinya, anggota tubuh yang terbungkus tidak perlu dibasuh, cukup diusap, caranya dengan membasahi telapak tangan tidak sampai menetes dan mengusapkannya secara merata pada pembalut tersebut.

Syariat mengusap pembalut ini sejalan dengan prinsip kemudahan yang diletakkan oleh Islam, di mana jika ada kesulitan niscaya ada kemudahan, jika kondisi menyempit maka hukumnya meluas.

Firman Allah, “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj: 78).

Firman Allah, “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (Al-Baqarah: 185).

Dan masih banyak lagi ayat-ayat senada.
Mengenai mengusap pembalut luka ini terdapat hadits, Ali berkata, “Salah satu pergelangan tanganku patah, maka Rasulullah saw memerintahkanku agar mengusap pembalut.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).

Hadits ini dhaif, Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ 2/324 berkata, “Mereka bersepakat ia dhaif, karena ia dari riwayat Amru bin Khalid al-Wasithi, para huffazh menyepakati bahwa ia dhaif. Imam Ahmad, Ibnu Ma’in dan lainnya berkata, ‘ Pendusta besar.”

Ada pula hadits Jabir -hadits ini juga tidak kuat- yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Baihaqi tentang seorang laki-laki yang mengalami luka di kepalanya, dia mandi lalu mati, Nabi saw bersabda, “Semestinya cukup baginya bertayamum dan membalut kepalanya dengan kain kemudian dia memngusapnya dan membasuh tubuhnya yang lain.” Ibnu Hajar di dalam Bulugh al-Maram berkata, “Terdapat padanya kelemahan.” Hal yang sama dikatakan oleh an-Nawawi di dalam al-Majmu’, penulis Taudhih al-Ahkam berkata, “Diriwayatkan secara sendiri oleh Zubair bin Khuraiq, ad-Daraquthni berkata, ‘Tidak kuat.”

Kedua hadits ini bisa saling menguatkan dengan asumsi tidak bisa, maka dalil-dalil umum dari ayat-ayat al-Qur`an tentang prinsip kemudahan di dalam syariat menetapkan diizinkannya mengusap pembalut luka atau patah.

Ketentuan-ketentuan yang patut diperhatikan

1- Mengusap pembalut dilakukan dalam keadaan hadats besar dan kecil, yakni dalam wudhu dan mandi.
2- Mengusap pembalut tidak berbatas waktu, waktunya sampai sembuh atau pembalut tersebut dilepas.
3- Pembalut tidak harus dipasang pada saat yang bersangkutan suci, dalam keadaan hadats pun ia tetap bisa dipasang.
4- Pembalut dipasang secukupnya tidak melebihi hajat kebutuhan, jika misalnya cukup dua senti maka cukup dua senti tidak lebih, karena pembalut ini termasuk dharurat dan dharurat diambil sekedarnya.
(Izzudin Karimi)

sunah-sunah fitrah

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda, ”Fitrah ada lima atau lima perkara termasuk sunnah-sunnah fitrah; khitan, mencukur bulu kelamin, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kumis.” (Mukhtashar shahih Muslim, tahqiq Syaikh al-Albani, nomor 181).

Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah berkata, Rasulullah saw bersabda, “Sepuluh perkara termasuk fitrah; mencukur kumis, membiarkan jenggot, siwak, membersihkan hidung dengan air, memotong kuku, membasuh sendi-sendi jari tangan, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kelamin dan intiqashul ma`.” Zakariya berkata, Mush’ab berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, mungkin ia adalah berkumur.” Qutaibah menambahkan, Waki’ berkata, “Intiqashul ma` yakni istinja`. (Rujukan yang sama nomor 182)

Pertama, memotong kuku

Memotong kuku disepakati oleh para ulama bahwa ia sunnah, tidak berbeda antara laki-laki dengan wanita, kuku tangan dan kaki, dianjurkan memulai dengan tangan kanan kemudian tangan kiri, kemudian kaki kanan kemudian kaki kiri. Untuk kaki, memulai dengan jari kelingking kaki kanan, lalu bergeser secara berurutan sampai jari kelingking kaki kiri.

Mengenai waktu, maka yang diperhatikan adalah panjangnya kuku, jika ia telah panjang maka ia dipotong, hal ini juga berlaku pada mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kelamin.

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik berkata, “Kami diberi waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kelamin, hendaknya kami tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.”

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ berkata, “Ucapannya ‘Kami diberi waktu’ adalah seperti ucapan seorang sahabat, ‘Kami diperintahkan begini dan dilarang begini’, hukumnya adalah marfu’, seperti ucapannya, ‘Rasulullah saw bersabda kepada kami’, ini adalah pendapat yang shahih yang dipegang oleh jumhur ahli hadits, fikih dan ushul.”

Kemudian Imam an-Nawawi menjelaskan makna hadits Anas di atas, beliau berkata, “Makna hadits, bahwa mereka tidak menunda pelaksanaan perkara-perkara ini dari waktunya, kalaupun mereka menunda, maka mereka tidak menundanya lebih dari empat puluh hari, hadits ini bukan berarti memberi izin membiarkannya selama empat puluh hari secara mutlak, Imam asy-Syafi'i dan kawan-kawan telah menyatakan bahwa memotong kuku dan mencukur bulu-bulu ini dianjurkan setiap Jum’at. Wallahu a'lam.”

Membiarkan kuku panjang tidak dipotong berarti membiarkan bibit-bibit penyakit bersemayam di bawahnya, karena seperti kita ketahui bahwa tangan dan kaki di mana kuku berada padanya adalah anggota yang paling rentan dengan kotoran karena ia adalah anggota yang paling sering digunakan dalam aktifitas sehari-hari. Perkara ini diakui oleh ilmu kesehatan yang mengajak kepada kebersihan yang merupakan pangkal dari kesehatan, ini sekaligus menunjukkan bahwa Islam telah menyerukan kepada umatnya dasar-dasar kebersihan jauh sebelum ilmu kesehatan modern.

Di samping itu membiarkan kuku panjang tidak terpotong berarti menyerupai binatang buas yang berkuku tajam, manusia sebagai makhluk mulia tentu tidak layak jika dia menyerupai hewan, walaupun hanya dalam satu sisi, sebab itu menodai kemanusiaannya dan menurunkan derajatnya ke level yang lebih rendah, bahkan bisa penulis katakan lebih rendah, karena saat ini kita menyaksikan bahwa sebagian binatang buas seperti anjing dan kucing dipotong kukunya, jika manusia tidak memotong bukankah ini berarti dia lebih rendah dripada anjing dan kucing?

Kedua, mencukur kumis

Perkara ini juga termasuk sunnah dengan kesepakatan, dalilnya adalah dua hadits di atas, ditambah dengan hadits Zaid bin Arqam yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa tidak mengambil dari kumisnya maka dia bukan dari kami.” At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”

Patokan mencukur kumis, madzhab asy-Syafi'i berkata, mencukurnya sehingga nampak tepi bibirnya dan tidak mencukurnya habis. Imam Ahmad berkata, mencukurnya tidak mengapa, memotongnya pendek juga tidak mengapa.

Masing-masing pendapat ini berpegang kepada dalil yang shahih, madzhab asy-Syafi'i misalnya, mereka berpegang kepada hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dia berkata, “Nabi saw mengambil atau memendekkan kumisnya, beliau bersabda, ‘Ibrahim khalil ar-Rahman melakukannya’.” at-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan.” Sementara Imam Ahmad berdalil kepada hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda, “Cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot.”

Imam Malik menyatakan bahwa mencukur kumis yang dilakukan oleh sebagian orang adalah makruh, Imam Malik berkata, yang melakukan itu layak didera, karena hadits Rasulullah saw tidak demikian maksudnya, akan tetapi hanya menampakkan tepi bibir dan mulut, Imam Malik juga berkata bahwa mencukur kumis sampai habis adalah bid’ah yang nampak pada manusia.

Penulis berkata, adapun bid’ah maka tidak, karena izin mencukur bersifat mutlak, berarti bisa mencukur habis, mungkin –wallahu a'lam- Imam Malik berkata demikian dalam rangka menutup pintu kepada perkara yang lebih besar yaitu mencukur jenggot, yakni mencukur kumis bisa merambat kepada mencukur jenggot yang dilarang. Jadi, mencukur kumis ini bisa dilakukan sesuai dengan madzhab asy-Syafi'i, bisa pula dilakukan sesuai dengan pendapat Ahmad.

Dianjurkan dalam mencukur kumis memulai dengan sisi kanan, karena Nabi saw menyukai memulai dengan yang kanan dalam segala perkara yang baik, waktunya sama dengan memotong kuku, bisa dilakukan sendiri atau dengan bantuan orang lain.

Ini, dan mencukur kumis berarti kebersihan mulut yang merupakan jalan makan, bayangkan jika kumis dibiarkan tidak ditata atau tidak diambil sebagian, maka minuman atau makanan yang masuk akan tersentuh olehnya dan belum tentu ia bersih, di samping itu mencukur atau mengambil sebagian dari kumis mengisyaratkan kesopanan kelembutan dan kerendahan diri tanpa mengurangi kejantanan, hal ini sebagaimana kita lihat pada sebagian orang, bahwa mereka biasanya memelihara kumis tebal untuk gagah-gagahan, petentang-petenteng dan kesombongan yang dilarang di dalam Islam. Wallahu a'lam.

Ketiga, mencuci sendi-sendi jari

Perkara ini termasuk perkara yang dianjurkan secara tersendiri, tidak berkait dengan wudhu, hikmahnya sangat jelas, yaitu kebersihan tangan secara umum yang merupakan anggota yang banyak beresiko terkena kotoran, ditekankannya sendi di sini karena biasanya kotoran lebih melekat padanya. Wallahu a'lam.
(Izzudin Karimi)

sunah-sunah fitrah

Keempat, mencabut bulu ketiak

Mencabut bulu ini disunnahkan dengan kesepakatan, waktunya sama dengan memotong kuku, sendainya seseorang mencukurnya maka tidak masalah, atau merontokkannya dengan perontok bulu juga tidak masalah, walaupun yang lebih utama adalah mencabutnya, karena mencabut tercantum di dalam hadits.

Hikmah dari mencabut bulu adalah kebersihan dan menjaga bau badan, sebab ketiak adalah tempat berkumpulnya keringat, keberadaan rambut di sana membantu daerah ini menjadi semakin lembab dan memicu bau badan yang khas, jika yang berangkutan hadir di shalat jamaah niscaya dia bisa menganggu tetangganya. Dianjurkan mencabut dengan memulai dari ketiak kanan.

Kelima, mencukur bulu kelamin

Perkara ini juga termasuk perkara yang disunnahkan bahkan diwajibkan jika suami meminta istri, karena hal tersebut dalam bingkai ketaatan kepada suami dan demi membahagiakan suami.

Sunnahnya adalah mencukurnya sebagaimana hal tersebut dinyatakan secara jelas di dalam hadits, seandainya dia mencabutinya atau memendekkannya atau menghilangkannya dengan perontok bulu maka tidak masalah, tetapi yang lebih utama adalah mencukurnya.

Mencukur bulu ini dilakukan sendiri, haram menyuruh orang lain, karena larangan melihat kepada aurat orang lain walaupun sesama jenis, kecuali istri kepada suami dan sebaliknya, di mana masing-masing dari keduanya dibolehkan melihat dan menyentuh aurat pasangannya yang sah.
Mengenai waktunya, sama dengan memotong kuku, jika dia menundanya maka tidak lebih dari empat puluh hari.

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ berkata, “Dianjurkan mengubur kuku dan bulu-bulu yang diambil ini di dalam tanah, hal itu dinukil dari Ibnu Umar.”

Keenam, membiarkan jenggot

I’fa` al-lihyah termasuk sunnah-sunnah fitrah, i’fa` berarti membiarkannya tanpa dicukur, hal ini merupakan perintah Rasulullah saw seperti di dalam hadits Ibnu Umar dalam makalah sebelumnya.

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ berkata, “Yang shahih makruh mengambil sebagian dari lihyah(jenggot) secara mutlak, tetapi membiarkannya seperti ia berdasarkan hadits shahih, ‘Biarkanlah jenggot’.”

Syubhat

Sebagian orang yang tidak menyukai sunnah fitrah ini berkata, bukankah Nabi saw memerintahkan membiarkan jenggot untuk menyelisihi orang-orang musyrikin atau kafirin, sekarang persoalannya sebagian dari orang-orang musyrikin dan kafirin itu justru malah berjenggot, kalau kita juga berjenggot maka kita malah sama dengan mereka, kita tidak menyelisihi mereka, oleh karena itu untuk menyelisihi mereka maka kita harus memangkasnya.

Jawaban dari syubhat ini

Nabi saw memerintahkan kepada kebaikan, tidak ada satu kebaikan yang tertinggal sehingga tidak beliau perintahkan, kebaikan perintah beliau ini diketahui oleh banyak kalangan tidak terkecuali orang-orang musyrikin, mereka mengetahui kebaikan yang ada di balik memelihara jenggot, maka mereka melakukannya, sebagaimana mereka tahu kebaikan yang tersimpan di balik perintah bersuci, bersiwak, berkhitan dan sebagainya, maka mereka melakukan semua ini, walaupun tidak dalam rangka ittiba’(mengikuti) Rasulullah saw, kalau logika keblinger di atas kita terapkan, di mana kita melihat orang-orang musyrikin membersihkan diri, menggosok gigi, berkhitan dan sebagainya, maka dengan alasan menyelisihi mereka kita tidak perlu melakukan semua itu, tidak ada thaharah, tidak ada bersiwak, tidak ada berkhitan dan sebagainya. Bagaiamana Anda setuju? Katanya, demi menyelisihi orang-orang musyrikin dan kafirin.

Demi menyelisihi orang-orang musyrik, kita tidak perlu berdisiplin waktu, karena mereka berdisplin waktu, kita tidak perlu hidup bekeluarga dengan baik karena orang-orang musyrikin mulai menyadari kebaikan yang terkandung di dalam kehidupan berkeluarga sehingga mereka sekarang mengajak kepada hidup berkeluarga, kita tidak perlu menjauhi perkara-perkara yang berbahaya karena orang-orang musyrikin melakukan itu, dan seterusnya.

Lihatlah wahai saudara, apa akibat dari sikap menggeneralisasikan perkara yang tidak pada tempatnya, sikap gebyah-uyah yang salah kaprah, akibatnya kita harus membuang dan meninggalkan semua kebaikan yang di ajarkan oleh syariat hanya karena ia diambil dan dilakukan oleh orang-orang musyrikin, lalu dengan alasan menyelisihi kita harus meninggalkannya. Benar-benar logika jumpalitan yang keblinger.

Islam mengajak kepada semua kebaikan dan kebaikan yang diserukan oleh Islam diakui sebagai kebaikan oleh orang-orang yang berpikir jernih dan obyektif, walaupun terkadang mereka menolak masuk Islam akan tetapi mereka tetap mengakui kebaikan tuntunan-tuntunan Islam, lalu mereka melakukan sebagian dari tuntunan-tuntunan tersebut, apakah dengan mereka melakukan tuntunan-tuntunan Islam yang baik menjadikan kita justru meninggalkannya dengan alasan menyelisihi orang-orang musyrik? Lucu, agama sendiri ditendang, lalu ia di tangkap oleh mereka dan mereka yang mengambil manfaatnya.

Jadi apa yang di maksud dengan menyeleisihi mereka? Yang dimaksud adalah menyelisihi mereka dalam perkara di mana mereka menyelisihi kebenaran padanya, bukan menyelisihi dalam segala sesuatu, penulis yakin bahwa yang terakhir ini tidak dikatakan oleh seorang berakal pun.

Penulis membaca buku Mengkritisi Debat Fikih Lintas Agama yang disusun oleh saudara Hartono Ahmad Jaiz terbitan Pustaka al-Kautsar cetakan pertama Maret 2004, di halaman 87 terdapat rekaman ucapan Z.A Maulani yang berbunyi, “Yang kedua, American Medical Journal juga pada penerbitan e…kwartal berikutnya… maaf ya pak… saya diberitahu oleh istri saya, ‘Mbok ya piara jenggot,’ dia bilang. Saya bilang, ‘Kenapa?’ Penemuan dari American Medical Assosiation yang diturunkan oleh American Medical Journal itu, piara jenggot dari penelitian mereka,… jadi ini yang ringan-ringan saja, saya tidak bicara soal al-Qur`an, mereka yang piara jenggot, mempunyai kecenderungan hidup lebih panjang dan lebih terhindar dari kemungkinan kena kanker.”

Tidakkah Anda membaca? Sebuah penelitian dari negera kafir yang dilakukan oleh orang-orang kafir yang mungkin menjadi kiblat Anda, menetapkan kebaikan dari sebuah tuntunan Nabi saw ini, di mana sebagian kaum muslimin malah alergi kepadanya, jadi berdasarkan penelitian ini, tidak heran kalau orang-orang kafir mulai memelihara jenggot. Bagaimana dengan kaum muslimin? (link)
(Izzudin Karimi)

khitan

Salah satu sunnah fitrah adalah khitan, sebuah tuntunan syariat yang mulia, mengandung dorongan dan ajakan kepada kebersihan, mencegah timbulnya beberapa penyakit dan memberi kenikmatan kepada pasangan suami istri.

Definisi

Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutup ujung penis, sementara khitan bagi wanita adalah mengambil sedikit daging di ujung klitoris.

Dalil disyariatkannya khitan

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda, ”Fitrah ada lima atau lima perkara termasuk sunnah-sunnah fitrah; khitan…, hadits ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan.

Khitan termasuk tuntunan nabiyullah Ibrahim, beliau berkhitan dalam usia delapan puluh tahun (HR. Al-Bukhari dan Muslim), sementara Allah memerintahkan kita agar mengikuti millah Ibrahim, firmanNya, “Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus.”(Ali Imran: 95). Dengan berkhitan berarti kita meneladani Ibrahim alaihis salam.

Hukum khitan

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan, Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/300 menyebutkan perbedaan pendapat ini, Imam asy-Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa khitan wajib atas laki-laki dan wanita, sementara Abu Hanifah dan Malik berpendapat sunnah bagi laki-laki dan perempuan.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah (Komisi fatwa ulama Saudi Arabia) nomor fatwa 2137, tercantum pertanyaan, “Apakah khitan khusus untuk laki-laki saja?”

Jawab, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, khitan termasuk sunnah-sunnah fitrah, ia untuk laki-laki dan wanita, hanya saja ia wajib atas laki-laki, sunnah dan kemuliaan bagi wanita.”

Pendapat yang membedakan hukum khitan antara laki-laki dengan perempuan, bagi laki-laki khitan adalah wajib dan bagi perempuan khitan adalah sunnah merupakan pendapat tengah yang baik, penulis cenderung kepada pendapat ini dengan alasan, bahwa salah satu hikmah khitan bagi laki-laki adalah untuk membuang sisa kotoran yang tertahan dan mengendap di ujung penis yang belum dikhitan, sementara hikmah ini tidak terwujud pada wanita. Wallahu a'lam.

Waktu khitan

Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ 1/308 berkata, “Rekan-rekan kami menganjurkan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran.” Selanjutnya Imam an-Nawawi menukil ucapan Ibnul Mundzir, diriwayatkan dari Abu Ja’far dari Fatimah bahwa dia mengkhitan anaknya pada hari ketujuh, tetapi al-Hasan al-Bashri dan Malik menyatakan makruh berkhitan pada hari ketujuh untuk menyelisihi orang-orang Yahudi, Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya tidak mendengar apa pun tentang hal ini.” Al-Laits bin Saad berkata, “Khitan antara hari ketujuh sampai sepuluh.”

Imam an-Nawawi menukil ucapan Ibnul Mundzir setelah dia menyebutkan pendapat-pendapat ini, “Dalam bab khitan tidak terdapat larangan yang shahih, tidak ada batasan waktu yang bisa dijadikan sebagai rujukan, tidak pula sunnah yang diikuti, dan pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan, tidak boleh melarang sesuatu kecuali dengan hujjah.”

Benar, jika kita merujuk kepada sunnah yang shahih maka kita tidak menemukan hadits shahih yang menetapkan waktu khitan, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad, “Saya tidak mendengar apa pun tentang hal ini.” Maksudnya tidak ada hadits yang menetapkan waktu khitan, jika ada niscaya aku mendengarnya. Jika memang demikian maka perkara waktu khitan adalah luas, tidak boleh dibatasi dengan hari-hari tertentu karena memang tidak ada dalil yang membatasinya.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah nomor 2392 pertanyaan kedua, “Kapan waktu yang diutamakan dan pas untuk khitan anak-anak, apakah dalam usia menyusu atau setelah baligh?”

Jawab, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, khitan tidak mempunyai waktu tertentu sebatas yang kami ketahui dari syariat yang suci, hanya saja semakin kecil seorang anak, maka akan semakin mudah. Selesai.

Perayaan khitan

Tidak ada hadits shahih yang menganjurkan perayaan dalam rangka khitan, tidak pula terdapat atsar dari perbuatan para sahabat yang melakukan itu, jadi perayaan khitan tidak memiliki dasar dalam syariat yang suci. Adapun berbahagia dengan momentum khitan maka ia termasuk perkara yang disyariatkan, dan tidak mengapa membuat makanan sekedarnya sebagai wujud syukur kepada Allah.

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah nomor 2392 pertanyaan pertama, “Apa hukum menari, merayakan dan berbahagia dalam rangka khitan?”

Jawab, Adapun menari dan merayakan maka kami tidak mengetahui dasarnya dalam syariat yang suci, adapun berbahagia dengan khitan maka ia disyariatkan karena khitan termasuk perkara-perkara yang disyariatkan, Allah Ta’ala telah berfirman, “Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmatNya, hendaknya dengan itu mereka bergembira.” (Yunus: 58). Khitan termasuk karunia dan rahmat Allah, dan tidak mengapa membuat makanan dalam rangka ini sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas hal itu. Selesai.

Bagaimana dengan seseorang yang masuk Islam dalam usia dewasa dan khitan berat atasnya, apakah dia harus berkhitan atau khitan gugur darinya?

Pertanyaan ini dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, jika khitan berat atasnya setelah dia masuk Islam karena usianya yang tua maka ia gugur darinya, dia tidak dibebani berkhitan, karena dikhawatirkan hal itu menjadi sebab penolakannya untuk masuk Islam. Selesai.
(Izzudin Karimi)

Selasa, 29 Maret 2011

Isi Kandungan Alquran : Aqidah, Ibadah, Akhlak, Hukum, Sejarah & Dorongan Untuk Berfikir - Garis Besar / Inti Sari Al-Quran

Al-Quran adalah kitab suci agama islam untuk seluruh umat muslim di seluruh dunia dari awal diturunkan hingga waktu penghabisan spesies manusia di dunia baik di bumi maupun di luar angkasa akibat kiamat besar.

Di dalam surat-surat dan ayat-ayat alquran terkandung kandungan yang secara garis besar dapat kita bagi menjadi beberapa hal pokok atau hal utama beserta pengertian atau arti definisi dari masing-masing kandungan inti sarinya, yaitu sebagaimana berikut ini :

1. Aqidah / Akidah
Aqidah adalah ilmu yang mengajarkan manusia mengenai kepercayaan yang pasti wajib dimiliki oleh setiap orang di dunia. Alquran mengajarkan akidah tauhid kepada kita yaitu menanamkan keyakinan terhadap Allah SWT yang satu yang tidak pernah tidur dan tidak beranak-pinak. Percaya kepada Allah SWT adalah salah satu butir rukun iman yang pertama. Orang yang tidak percaya terhadap rukun iman disebut sebagai orang-orang kafir.

2. Ibadah
Ibadah adalah taat, tunduk, ikut atau nurut dari segi bahasa. Dari pengertian "fuqaha" ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dijalankan atau dkerjakan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Bentuk ibadah dasar dalam ajaran agama islam yakni seperti yang tercantum dalam lima butir rukum islam. Mengucapkan dua kalimah syahadat, sholat lima waktu, membayar zakat, puasa di bulan suci ramadhan dan beribadah pergi haji bagi yang telah mampu menjalankannya.

3. Akhlaq / Akhlak
Akhlak adalah perilaku yang dimiliki oleh manusia, baik akhlak yang terpuji atau akhlakul karimah maupun yang tercela atau akhlakul madzmumah. Allah SWT mengutus Nabi Muhammd SAW tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memperbaiki akhlaq. Setiap manusia harus mengikuti apa yang diperintahkanNya dan menjauhi laranganNya.

4. Hukum-Hukum
Hukum yang ada di Al-quran adalah memberi suruhan atau perintah kepada orang yang beriman untuk mengadili dan memberikan penjatuhan hukuman hukum pada sesama manusia yang terbukti bersalah. Hukum dalam islam berdasarkan Alqur'an ada beberapa jenis atau macam seperti jinayat, mu'amalat, munakahat, faraidh dan jihad.

5. Peringatan / Tadzkir
Tadzkir atau peringatan adalah sesuatu yang memberi peringatan kepada manusia akan ancaman Allah SWT berupa siksa neraka atau waa'id. Tadzkir juga bisa berupa kabar gembira bagi orang-orang yang beriman kepadaNya dengan balasan berupa nikmat surga jannah atau waa'ad. Di samping itu ada pula gambaran yang menyenangkan di dalam alquran atau disebut juga targhib dan kebalikannya gambarang yang menakutkan dengan istilah lainnya tarhib.

6. Sejarah-Sejarah atau Kisah-Kisah
Sejarah atau kisah adalah cerita mengenai orang-orang yang terdahulu baik yang mendapatkan kejayaan akibat taat kepada Allah SWT serta ada juga yang mengalami kebinasaan akibat tidak taat atau ingkar terhadap Allah SWT. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sebaiknya kita mengambil pelajaran yang baik-baik dari sejarah masa lalu atau dengan istilah lain ikibar.

7. Dorongan Untuk Berpikir
Di dalam al-qur'an banyak ayat-ayat yang mengulas suatu bahasan yang memerlukan pemikiran menusia untuk mendapatkan manfaat dan juga membuktikan kebenarannya, terutama mengenai alam semesta.